Tingkatkan Partisipasi Amnesti Pajak

by Inare News

Bicara tentang amnesti pajak, bukan hanya soal pencapaian target penerimaan negara, melainkan ingin mencapai tujuan yang lebih besar yaitu untuk mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui repatriasi aset WNI yang tersimpan di luar negeri, serta untuk memperluas basis data pajak yang lebih valid, komprehensif, dan terintegrasi sehingga dalam jangka panjang mampu menopang pembiayaan negara secara berkelanjutan. Jika hanya untuk mengejar target pajak, tak mungkin tarif tebusan akan serendah itu.

Masih rendahnya partipasi wajib pajak peserta amnesti pajak hingga di periode II ini pantas membuat kita prihatin. Tax Ratio yang masih rendah membuktikan masih adanya peluang untuk meningkatkan penerimaan pajak. Tingkat kepatuhan yang masih juga rendah mencerminkan kurangnya kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Amnesti pajak adalah kesempatan emas untuk memperbaiki kedua indikator tersebut.

Pemerintah memang tidak boleh memaksa wajib pajak mengikuti amnesti pajak, sebab ia merupakan hak wajib pajak. Tetapi pemerintah memiliki data, dimana data ini akan berbicara tentang siapa saja wajib pajak yang tidak memanfaatkan amnesti dan juga memberitahu aset mana saja yang belum dilaporkan oleh wajib pajak. Berbekal data yang dimiliki, pemerintah siap menjalankan amanat undang-undang untuk melakukan law enforcement terhadap setiap pelanggaran ketentuan.

Pelan tapi pasti, dunia terus berubah menuju era keterbukaan informasi. Paling lambat mulai 2018 akan diberlakukan Automatic Exchange of Information (AEOI) atau pertukaran informasi secara otomatis untuk kepentingan perpajakan. Indonesia adalah satu di antara banyak negara yang mendukung pelaksanaan ketentuan ini. Berlakunya ketentuan ini membawa pesan kuat bagi siapa pun yang mencoba menyembunyikan asetnya, bahwa di negara mana pun aset disimpan akan tetap terpantau oleh otoritas pajak.

Negara kita dibangun di atas pondasi partisipasi. Partisipasi dari rakyatnya. Bahkan sejak dari dulu. Kini, bentuk partisipasi itu adalah dengan membayar pajak. Negara akan terus tegak sepanjang mampu membiayai “dirinya” sendiri demi kelangsungan pemerintahan dan pembangunan. Negara dan kita semua butuh amnesti pajak.(*)